Wednesday, September 13, 2006

Penjual Bahan Bangunan Dihimbau Tidak Naikkan Harga

Pengusaha bahan bangunan dihimbau tidak menaikan harga, menjelang akan dimulainya pembangunan rumah roboh dan rusak berat akibat bencana gempa 27 Mei lalu.

Korban gempa dipastikan akan serentak memulai aktivitas membangun rumahnya yang roboh atau rusak berat, karena mereka akan menerima dana bantuan dari pemerintah 1 Oktober mendatang.

“Karena banyak yang akan membangun rumah tentu saja akan banyak permintaan bahan bangunan. Dari sisi hukum ekonominya, dalam kondisi seperti itu tidak menutup kemungkinan para pengusahan menaikkan harga,” kata Eko Suryo, Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Selasa (12/9).

Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh pengusaha bahan bangunan di kota Yogyakarta, untuk tidak mengambil kesempatan karena masyarakat kondisinya sedang susah.

Eko mengaku, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak karena semuanya akan ditentukan di pasaran. Pengendalian harga di pasaran pasti akan sulit. Sehingga, upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya harga, pihak pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta telah melakukan proses daur ulang sampah material bangunan yang tercecer akibat gempa, menjadi pasir. Hasil dari daur ulang tersebut akan dipasarkan kepada masyarakat dengan harga murah. Lokasi daur ulang dilakukan di eks terminal Umbulharjo.

Namun demikian, berdasarkan pantauan Media Indonesia di lokasi, sampai dengan saat ini belum ada aktivitas daur ulang sampah material bangunan tersebut. Sampah material bangunan masih memenuhi lokasi eks terminal Umbulharjo.

Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat paska pengiriman dana bantuan, diserahkan sepenuhnya kepada fasilitator senior yang akan direkrut pemerintah. Untuk itu, fasilitator yang bertugas untukmenjebatani semua persoalan masyarakat tersebut adalah tokoh masyarakat setempat.

“Dengan petugas fasilitator senior maupun fasilitator yunior yang semuanya berjumlah riga orang itu bisa mengatasi semua persoalan yang ada di lapangan. Jadi upaya kita lebih pada upaya persuasif untuk mencegah jangan sampai terjadi gejolajkdi masyarakat,” kata Eko.

Ditegaskan pula, bahwa korban gempa yang rumahnya roboh ataurusak berat yang sertifikat tanahnya hilang segera diurus. Karena korban yang tidak memiliki sertifikat tidak akan mendapatkan bantuan. Bagi yangs ertifikatnya hilang bisa meminta surat keterangan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kota Yogyakarta.

“Setelah itu korban juga harus mengurus IMBB (Ijin Mendirikan bangun-Bangunan). Jadi semua korban gempa yang rumahnya roboh atau rusak berat yang sudah membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang jumlahnya delapan hingga 15 orang itu harus melengkapi syarat IMBB untuk mendapatkan bantuan.” (sulistiono)

No comments: